Article Detail
Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pembahasan terkait Rancangan Undang -
Undang larangan minuman beralkohol kembali menuai perhatian publik dan
masyarakat. Hal ini dikarenakan pembahasan RUU terus menerus mengalami
penundaan sejak pertama kali diusulkan di tahun 2015. Draf undang-undang ini
sendiri terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal yang mencakup minuman beralkohol
terlarang dengan klasifikasi berdasarkan golongan serta kadarnya. Pro dan
kontra pun terus muncul seiring pembahasan rancangan RUU ini sendiri.
Sebagaimana yang telah ditetapkan RUU ini dibuat dengan tujuan melindungi
masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Pada
dasarnya, tidak ada yang salah dalam mengonsumsi minuman beralkohol. Namun
banyak kesalahan yang terletak pada kadar alkohol yang layak untuk dikonsumsi
oleh masyarakat.
Minuman beralkohol atau kadang disingkat
minol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol sendiri adalah bahan
psikoaktif yang menyebabkan penurunan kesadaran ketika mengonsumsinya. Salah
satu dampak negatif dari minol adalah alkoholik. Definisi alkoholik adalah
seseorang dengan kecenderungan minum lebih dari yang diinginkan akibat gagal
berhenti meminum minuman keras atau alkohol. Akibatnya, alkohol akan
mempengaruhi kerja tubuh dan pikiran. Pengaruh alkohol juga sangat berbahaya,
tak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga mengganggu pertumbuhan, menambah
kondisi stres, memperlambat aktivitas dan bahkan dapat mengubah emosi
seseorang.
Dari permasalahan yang timbul akibat
mengonsumsi kadar alkohol tinggi, tentunya akan menyebabkan banyak sekali
kerugian di negara itu sendiri. Salah satu negara tersebut adalah Indonesia.
Akhir-akhir ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol diungkit kembali untuk segera
dilegalisasikan, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya sisi pro
dan kontra. Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tertulis : “ Minuman
keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1
sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH)
lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Sementara golongan C adalah minol
dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55
persen”.
Sedangkan untuk klasifikasi jenis alkohol
yang sudah kita ketahui yaitu golongan A yang mengandung 1-5% alkohol, golongan
B yang mengandung 5-20% alkohol, dan golongan C dengan kandungan alkohol paling
tinggi, yakni sekitar 20-45%. Dari sini sudah terlihat jelas bahwa tujuan dari
RUU ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan minol dari kadar
batasan yang telah ditetapkan ke dalam golongan masing-masing. Sanksi yang
ditetapkan juga ditujukan kepada pengonsumsi, peredar, penjual, dan lain-lain
yang melanggar kadar minol tinggi.
Manfaat potensial dari alkohol yang
relatif kecil dan mungkin tidak berlaku untuk semua individu akibatnya
memunculkan sisi pro yang sangat banyak. Karena bagi banyak orang, manfaat yang
mungkin didapat tidak sebanding dengan risikonya sehingga menghindari alkohol
adalah jalan terbaik. Dan dengan adanya RUU alkohol ini, masyarakat dapat menghindari
alkohol. Maka dari itu beberapa masyarakat menyetujui RUU ini. Kebanyakan dari
masyarakat menyetujui RUU ini dengan alasan alkohol memiliki dampak yang sangat
buruk bagi kesehatan. Karena dampak dari alkohol sendiri bisa menyebabkan
stroke, kanker bahkan kematian. Selain dari sisi kesehatan, masyarakat juga
menyetujui RUU ini karena dengan diterapkannya RUU ini maka tindakan kriminal
akan cukup berkurang. Sebagaimana yang kita ketahui banyak tindakan kriminal
yang dilakukan tanpa sadar akibat kecanduan alkohol. Tak hanya itu, beberapa
pedagang pun tidak menjual alkohol dengan kadar selayaknya karena mereka
menjual dengan oplosan sehingga tentunya hal ini akan sangat membahayakan
ketika dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Dan alasan lainnya
masyarakat setuju akan RUU ini adalah karena kemudahan anak-anak di bawah umur
untuk memperoleh alkohol. Masyarakat berharap dengan ditetapkannya RUU ini
anak-anak tidak bisa dengan mudah mengonsumsi alkohol secara bebas.
Namun dalam keadaan tertentu, dengan
adanya RUU ini mungkin akan berdampak terhadap perekonomian negara. Seperti
yang kita ketahui, literasi masih sulit diterapkan di tengah masyarakat
Indonesia. Banyak sekali hoax yang bertebaran dan akibatnya memicu perpecahan.
Seperti halnya dengan beberapa judul artikel yang berkesan menggaris besarkan
bahwa RUU ini dicetuskan untuk menghapus minol di Indonesia. Padahal sebetulnya
isi berita yang dimuat di dalamnya tidak seperti itu. Dan akibatnya, banyak
orang yang berpikir cepat tanpa membaca keterangan yang ada di artikel tersebut
untuk berada di dalam zona nyaman yaitu dengan tidak mengonsumsi minuman
beralkohol. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena jika masih banyak pola
pikir masyarakat yang seperti ini, maka otomatis pendapatan negara dari minuman
beralkohol pun akhirnya akan menurun. Kerugian lainnya juga dialami dalam
bidang pariwisata. Dalam beberapa negara tertentu, mengonsumsi minuman
beralkohol adalah sebuah kewajiban, hal ini bertujuan untuk tetap menjaga
kehangatan tubuh. Apabila ada kesalahpahaman mengenai RUU yang masih dicap
kontroversial ini, tentunya turis yang datang ke Indonesia pun akan merasa
kesulitan beradaptasi. Hingga akhirnya lebih memilih negara lain sebagai tujuan
destinasi mereka. Dalam hal ini, sangat memungkinkan adanya penurunan devisa
negara.
Jadi, pada pembahasan kali ini, dapat
disimpulkan bahwa pro-kontra yang timbul akibat rancangan RUU Larangan Minuman
Beralkohol sebetulnya hanya disebabkan oleh kurangnya literasi masyarakat.
Bahkan di beberapa sumber menyebutkan masyarakat Indonesia krisis membaca. Dan
pro-kontra yang muncul disebabkan oleh para masyarakat Indonesia sendiri yang
terlalu menggiring opini ke arah yang buruk. Bahkan para pembuat berita serta
penulis berita seakan menggiring kesalahpahaman lebih lanjut terhadap RUU ini.
Hingga akhirnya masyarakat pun mulai mengesampingkan manfaat dari terbentuknya
RUU ini dan memilih untuk fokus pada hal-hal yang salah di dalam RUU ini.
Maka dari itu, pemerintah seharusnya
mengupayakan edukasi bagi para masyarakat sehingga ke depannya tidak ada
kesalahpahaman yang ditimbulkan akibat dari kurangnya literasi. Selain itu
pemerintah pun harus ikut terlibat dalam menjaga keutuhan negara dengan menjaga
berita hoax yang tersebar tanpa pertanggungjawaban dari pihak manapun. Karena
seperti yang kita ketahui kesalahpahaman akibat kurangnya literasi bukan hanya
baru terjadi satu kali. Melainkan sudah berkali-kali, hanya saja pemerintah
sepertinya kebingungan dalam menghadapi masalah yang sudah sering terjadi ini.
Dan sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan cara untuk mengatasi masalah bukan
untuk meredakan kemarahan masyarakat akibat ketidaksetujuan terhadap RUU yang
ingin ditetapkan.
Nama Kelompok :
- Jeanette Susanto / XIIA-1 / 16
- Karina Anabelle / XIIA-1 / 19
- Jesseline Jovanka / XIIA-1 / 17
-
there are no comments yet