Article Detail

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pembahasan terkait Rancangan Undang - Undang larangan minuman beralkohol kembali menuai perhatian publik dan masyarakat. Hal ini dikarenakan pembahasan RUU terus menerus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan di tahun 2015. Draf undang-undang ini sendiri terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal yang mencakup minuman beralkohol terlarang dengan klasifikasi berdasarkan golongan serta kadarnya. Pro dan kontra pun terus muncul seiring pembahasan rancangan RUU ini sendiri. Sebagaimana yang telah ditetapkan RUU ini dibuat dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Pada dasarnya, tidak ada yang salah dalam mengonsumsi minuman beralkohol. Namun banyak kesalahan yang terletak pada kadar alkohol yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.  

Minuman beralkohol atau kadang disingkat minol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol sendiri adalah bahan psikoaktif yang menyebabkan penurunan kesadaran ketika mengonsumsinya. Salah satu dampak negatif dari minol adalah alkoholik. Definisi alkoholik adalah seseorang dengan kecenderungan minum lebih dari yang diinginkan akibat gagal berhenti meminum minuman keras atau alkohol. Akibatnya, alkohol akan mempengaruhi kerja tubuh dan pikiran. Pengaruh alkohol juga sangat berbahaya, tak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga mengganggu pertumbuhan, menambah kondisi stres, memperlambat aktivitas dan bahkan dapat mengubah emosi seseorang. 

Dari permasalahan yang timbul akibat mengonsumsi kadar alkohol tinggi, tentunya akan menyebabkan banyak sekali kerugian di negara itu sendiri. Salah satu negara tersebut adalah Indonesia. Akhir-akhir ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol diungkit kembali untuk segera dilegalisasikan, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya sisi pro dan kontra. Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tertulis : “ Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen”.  

Sedangkan untuk klasifikasi jenis alkohol yang sudah kita ketahui yaitu golongan A yang mengandung 1-5% alkohol, golongan B yang mengandung 5-20% alkohol, dan golongan C dengan kandungan alkohol paling tinggi, yakni sekitar 20-45%. Dari sini sudah terlihat jelas bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan minol dari kadar batasan yang telah ditetapkan ke dalam golongan masing-masing. Sanksi yang ditetapkan juga ditujukan kepada pengonsumsi, peredar, penjual, dan lain-lain yang melanggar kadar minol tinggi. 

Manfaat potensial dari alkohol yang relatif kecil dan mungkin tidak berlaku untuk semua individu akibatnya memunculkan sisi pro yang sangat banyak. Karena bagi banyak orang, manfaat yang mungkin didapat tidak sebanding dengan risikonya sehingga menghindari alkohol adalah jalan terbaik. Dan dengan adanya RUU alkohol ini, masyarakat dapat menghindari alkohol. Maka dari itu beberapa masyarakat menyetujui RUU ini. Kebanyakan dari masyarakat menyetujui RUU ini dengan alasan alkohol memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesehatan. Karena dampak dari alkohol sendiri bisa menyebabkan stroke, kanker bahkan kematian. Selain dari sisi kesehatan, masyarakat juga menyetujui RUU ini karena dengan diterapkannya RUU ini maka tindakan kriminal akan cukup berkurang. Sebagaimana yang kita ketahui banyak tindakan kriminal yang dilakukan tanpa sadar akibat kecanduan alkohol. Tak hanya itu, beberapa pedagang pun tidak menjual alkohol dengan kadar selayaknya karena mereka menjual dengan oplosan sehingga tentunya hal ini akan sangat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Dan alasan lainnya masyarakat setuju akan RUU ini adalah karena kemudahan anak-anak di bawah umur untuk memperoleh alkohol. Masyarakat berharap dengan ditetapkannya RUU ini anak-anak tidak bisa dengan mudah mengonsumsi alkohol secara bebas. 

Namun dalam keadaan tertentu, dengan adanya RUU ini mungkin akan berdampak terhadap perekonomian negara. Seperti yang kita ketahui, literasi masih sulit diterapkan di tengah masyarakat Indonesia. Banyak sekali hoax yang bertebaran dan akibatnya memicu perpecahan. Seperti halnya dengan beberapa judul artikel yang berkesan menggaris besarkan bahwa RUU ini dicetuskan untuk menghapus minol di Indonesia. Padahal sebetulnya isi berita yang dimuat di dalamnya tidak seperti itu. Dan akibatnya, banyak orang yang berpikir cepat tanpa membaca keterangan yang ada di artikel tersebut untuk berada di dalam zona nyaman yaitu dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena jika masih banyak pola pikir masyarakat yang seperti ini, maka otomatis pendapatan negara dari minuman beralkohol pun akhirnya akan menurun. Kerugian lainnya juga dialami dalam bidang pariwisata. Dalam beberapa negara tertentu, mengonsumsi minuman beralkohol adalah sebuah kewajiban, hal ini bertujuan untuk tetap menjaga kehangatan tubuh. Apabila ada kesalahpahaman mengenai RUU yang masih dicap kontroversial ini, tentunya turis yang datang ke Indonesia pun akan merasa kesulitan beradaptasi. Hingga akhirnya lebih memilih negara lain sebagai tujuan destinasi mereka. Dalam hal ini, sangat memungkinkan adanya penurunan devisa negara. 

Jadi, pada pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa pro-kontra yang timbul akibat rancangan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebetulnya hanya disebabkan oleh kurangnya literasi masyarakat. Bahkan di beberapa sumber menyebutkan masyarakat Indonesia krisis membaca. Dan pro-kontra yang muncul disebabkan oleh para masyarakat Indonesia sendiri yang terlalu menggiring opini ke arah yang buruk. Bahkan para pembuat berita serta penulis berita seakan menggiring kesalahpahaman lebih lanjut terhadap RUU ini. Hingga akhirnya masyarakat pun mulai mengesampingkan manfaat dari terbentuknya RUU ini dan memilih untuk fokus pada hal-hal yang salah di dalam RUU ini.

Maka dari itu, pemerintah seharusnya mengupayakan edukasi bagi para masyarakat sehingga ke depannya tidak ada kesalahpahaman yang ditimbulkan akibat dari kurangnya literasi. Selain itu pemerintah pun harus ikut terlibat dalam menjaga keutuhan negara dengan menjaga berita hoax yang tersebar tanpa pertanggungjawaban dari pihak manapun. Karena seperti yang kita ketahui kesalahpahaman akibat kurangnya literasi bukan hanya baru terjadi satu kali. Melainkan sudah berkali-kali, hanya saja pemerintah sepertinya kebingungan dalam menghadapi masalah yang sudah sering terjadi ini. Dan sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan cara untuk mengatasi masalah bukan untuk meredakan kemarahan masyarakat akibat ketidaksetujuan terhadap RUU yang ingin ditetapkan. 

 

Nama Kelompok : 

  1. Jeanette Susanto / XIIA-1 / 16 
  2. Karina Anabelle / XIIA-1 / 19 
  3. Jesseline Jovanka / XIIA-1 / 17

 

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment